Tahun depan akan banyak aturan yang di keluarkan, termasuk SIM

 


Mulai april 2016 SIM C di pecah menjadi tiga... Dari kalimat tersebut para pembaca pasti bertanya apa maksudnya...???

Infosaiki kini akan memberikan info terbaru dari div.satlantas polri.. Informasi tersebut ialah akan di baginya Surat Ijin Mengemudi atau kartu SIM kususnya SIM C atau untuk sepeda motor menjadi 3 golongan yakni sim c, sim c1, dan sim c2...
Perincianya yakni untuk kelas motor berkubikasi mesin kurang dari 250cc maka Kartu SIM yang di pakai adalah kartu sim umum...
Sedangkan untuk sepeda motor yang sudah di kelas kubikasi mesin 250cc hingga 450cc maka akan dikenakan untuk memakai sim c1...
Untuk sepeda motor berkubikasi 500cc keatas maka akan diwajibkan memakai sim c2 atau sim c khusus...

Jadi SIM C ini ibaratnya SIM yang sudah kita pegang saat ini. Sementara kalau sampeyan nyetir motor diatas 250cc maka pengendara kudu memiliki SIM C1. Tidak cukup sampai disitu…. Kalau sampeyan ingin nyemplak motor diatas 500cc harus mencari SIM C2. Jelas yo sampai disini. Hal ini mulai berlaku 2016, perkiraan pada bulan April 2016,” tegas Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan, Korlantas
Mabes Polri.

Peraturan ini memang baik karena seperti yang kita tahu….motor cc besar memang membutuhkan skill diatas rata-rata akibat power yang besar. Hanya saja….kalau boleh usul, mungkin tidak harus 3 SIM sekaligus bagi pengendara moge... Mungkin bisa dipertimbangkan, sebuah SIM yang bisa mencakup semua. Artinya penunggang moge pastinya sudah ahli mengendarai motor cc dibawahnya. Jadi SIM C2 seharusnya bisa digunakan untuk nyemplak motor kecil dan tidak perlu cari SIM C biasa lagi. Bayangin wae….dalam satu dompet ada 3 SIM C hanya untuk cari legalitas nunggang Beat atau Mio sepertinya tidak efisien ya bro… belum sim yang lain... :D

biaya SIM C1 dan C2 dipastikan lebih mahal dibanding SIM C biasa. Hal ini disesuaikan kapasitas mesin dimana biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga berbeda. Nah….kita tunggu saja rumusannya seperti apa mengingat keputusan ini adalah hal baru setelah hampir puluhan tahun lamanya kita terbiasa memiliki satu SIM untuk kapasitas berapapun.
Semoga polisi memudahkan dalam urusan sim ini... Tapi yang kasian ya om IWB lan wak Haji Toufik sing tukang ngetesi moge... Puyeeng caah kayone :D



Posting Komentar

0 Komentar