Tata Cara dan Syarat Membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi)



Hai Sobat InfoSaiki.com... bagi kalian yang tahun ini bertambah usia di Sweet Seventeen banyak hal yang pastinya kalian inginkan, karena pada masa inilah kalian sudah mulai mendapat kebebasan (Kepercayaan) dari orang tua, karena masa usia 17 tahun ini kalian sudah dapat memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan apa yang saat kalian masih usia dibawah 17 tahun tidak bisa lakukan sekarang dapat melakukanya. Seperti mengendari sepeda motor. nah dalam mengendari sepeda motor ini kalian juga harus memiliki kartu ijin yang disebut SIM. yan baru bisa kalian buat saat usia 17 tahun ini.

Bagi kalian yang saat ini berusia 17 tahun dan ingin membuat SIM namun bingung mengenai tahapan-tahapanya maupun syarat-syarat yang harus dibawa InfoSaiki.com akan memberikan Informasinya...



Di Negara kita, secara umum terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu :
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM tersebut dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2.Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Syarat-syarat Pembuatan SIM

A. Syarat Pembuatan SIM Perseorangan

1. Batas Usia Minimal
  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

2. Syarat Administratif
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator

3. Syaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan yang mesti dipenuhi, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru


B. Syaratan Pembuatan SIM Umum

Untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan. Berikut ini persyaratannya:

1.Batas Usia Minimal Pemohon
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

2. Syarat Administratif
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Lulus Ujian, yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

3. Syaratan Tambahan
  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru


Prosedur Pembuatan SIM

Berikut ini alur prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM, silakan diikuti tahapannya :

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. biasanya ada di dekat Kantor Satlantas.

3. Datang Ke Kantor Satlantas
Setelah persyaratan di atas anda penuhi kemudian datang ke kantor Satlantas di Kota anda dan lakukan permohonan pembuatan SIM.

4. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

5. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

6. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

7. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

8. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

9. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.


Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP 50/2010 adalah :
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Demikianlah cara membuat SIM yang mudah dan sesuai prosedur yang berlaku. Seyogyanyalah kita mengikuti prosedur dalam pembuatan SIM agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika kamu gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, kamu akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada kamu berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran kamu dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab. Jika ada aparat yang menyalahi prosedur dan menetapkan tarif yang tidak sesuai kamu dapat laporkan ke https://www.lapor.go.id.

Posting Komentar

0 Komentar