Hari libur bagi PNS bakal bertambah, tahun depan.


Tambahan libur ini bakal diterapkan di tujuh instansi pusat. Yakni, tambahan hari libur mulai Jumat sampai Minggu. Dijadwalkan, penerapan uji coba ini mulai diberlakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKN, LAN, dan Bappenas.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto menjelaskan, PNS memiliki kewajiban bekerja 10 hari atau dua pekan, durasi 80 jam. Hal tersebut bisa diubah mennjadi 9 hari saja dengan durasi tetap 80 jam kerja. Sehingga Jumatnya bisa libur. "Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” kata pria yang menjabat Ketua Project Management Office (PMO) Penilaian Kinerja, Selasa (3/12/2019) dilansir dari JPNN.

Penerapan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah merancang penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Pada penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen. "Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah," tutur Waluyo.

Langkah ini akan menjadi uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L. Namundemikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. "Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar