Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor Bupati Meranti



Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau digadaikan kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp.100 Miliar Rupiah. Tanah dan bangunan itu terungkap digadaikan setelah Bupati Nonaktif Muhammad Adil ditangkap KPK. Digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar. Menurutnya tanah dan bangunan kantor itu baru tahu digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.

"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK. Termasuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.


Eks Bupati Kepulauan Meranti "Muhammad Adil" dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Posting Komentar

0 Komentar