Eks Bupati Pemalang dituntut 8,5 tahun penjara dan Denda Rp.300Juta


Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Ahmad Hidayat Nurdin, dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (14/4/2023) malam. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp5,3 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.





Posting Komentar

0 Komentar