Berapa Biaya Balik Nama dan Mutasi Motor


Motor second tiap waktu, makin banyak peminatnya terkadang permasalahan yang ada dari pembelian motor bekas ini adalah pembayaran pajaknya yang ribet karena harus meminjam KTP pemilik pertama kendaraan tersebut. Belum lagi kalau lokasinya yang jauh, akan lebih repot lagi.

Untuk itu, sebaiknya pemilik motor baru sekiranya mengurus mutasi sekaligus balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga berlaku untuk mereka yang terpaksa harus pindah domisili sebaiknya lakukan mutasi.

Proses mutasi motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur yang harus dilalui pun tidak serumit yang dibayangkan. Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya mengetahui dahulu biaya serta syaratnya.

Biaya mutasi diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan biayanya Rp 150.000 untuk motor dan Rp 250.000 untuk mobil, namun bila dilakukan bersamaan balik nama, maka akan ada tarif tambahan. Biaya mutasi dan balik nama tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Dengan demikian, perkiraan biaya totalnya Rp735.000 dengan rincian:

– Mutasi motor Rp 150.000
– Pembuatan STNK baru Rp 100.000
– Pembuatan TNKB Rp 60.000
– Pembuatan BPKB baru Rp 225.000
– Biaya BBN KB Rp 200.000

Persiapkan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang timbul.

Syarat dokumen mutasi motor:

– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi
– Kuitansi pembelian, dengan materai Rp 10 ribu
– KK untuk jaga-jaga

Mutasi motor di Samsat asal:
– Datang ke kantor Samsat sesuai tertera pada STNK
– Lakukan cek fisik kendaraan, gesek nomor mesin dan rangka
– Fotokopi berkas dan serahkan ke loket cek fisik
– Isi form dan membayar biaya
– Ambil berkas kartu induk, serahkan ke loket mutasi
– Ambil surat jalan untuk urus mutasi di domisili baru

Mutasi motor di Samsat tujuan:
– Datangi Samsat, lalu ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas
– Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
– Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan dan Isi formulir
– Bayar biaya cabut berkas
– BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

Posting Komentar

0 Komentar