Nasib PPPK Paruh Waktu Kedepan ?

 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. PPPK Paruh Waktu juga dapat diangkat menjadi PPPK lagi-lagi berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan  bahwa instansi memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Sebenarnya, pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi langkah yang patut diapresiasi. Pengangkatan tersebut menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam menuntaskan permasalahan honorer atau pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang semula tidak memiliki kepastian status, dengan adanya pengangkatan tersebut akhirnya kepastian status bisa didapatkan. Walaupun jika dilihat dari segi gaji atau penghasilan yang diperoleh, mungkin masih belum mampu membawa kesejahteraan. Hal tersebut disebabkan karena instansi diperbolehkan menggaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan saat menjadi pegawai non-ASN, dengan kata lain tidak ada kenaikan gaji. Walaupun mungkin ada juga instansi yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.

Selain kepastian status yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sama halnya dengan aparatur sipil negara yang lain, PPPK Paruh Waktu juga dijanjikan mendapat keistimewaan dengan tidak perlu melalui seleksi atau tes ulang jika akan diangkat menjadi PPPK. Syarat pengangkatan menjadi PPPK hanyalah ketersediaan anggaran dari instansi serta hasil evaluasi kinerja. Walaupun sepertinya akan ada ketentuan tambahan jika instansi belum mampu mengangkat seluruh PPPK Paruh Waktu secara bersamaan. Harus dibuat aturan terkait dengan siapa yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu, misalnya dilihat dari segi usia dan masa kerja. Siapa yang usianya lebih senior serta masa kerjanya lebih lama akan terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK.

Saat ini mulai banyak instansi terutama pemerintah daerah yang mengeluhkan terkait anggaran belanja pegawai yang membengkak dengan adanya rekrutmen PPPK maupun PPPK Paruh Waktu secara besar-besaran. Syarat ketersediaan anggaran agar bisa mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK pasti akan semakin sulit dipenuhi oleh instansi. Ditambah lagi dengan kabar adanya pengurangan dana Tranfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Hal tersbut tentunya semakin menghambat pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Apalagi jika instansi berniat melakukan rekrutmen CPNS di tahun 2026, PPPK Paruh Waktu pasti harus kembali menunggu untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan PPPK Paruh Waktu agar segera diangkat menjadi PPPK yaitu dengan aktif mendesak instansi masing-masing terutama Pejabat Pembina Kepegawaian agar berkomitmen dan segera membuat aturan atau regulasi yang jelas berkaitan dengan pengangkatan tersebut. Jangan sampai setiap tahun kontrak yang diberikan hanya terus menerus sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa mendapat kepastian yang jelas kapan bisa diangkat menjadi PPPK. Jangan sampai status PPPK Paruh Waktu hanya dijadikan sebagai nama lain dari honorer tanpa pernah ada kejelasan terkait dengan kesejahteraan. 

Posting Komentar

0 Komentar