Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyebutkan bahwa
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan
anggaran instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan
setiap 1 tahun kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan
ketersediaan anggaran. PPPK Paruh Waktu juga dapat diangkat menjadi PPPK
lagi-lagi berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian
atau evaluasi kinerja. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa instansi
memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Sebenarnya, pengangkatan pegawai non-ASN
menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi langkah yang patut diapresiasi. Pengangkatan
tersebut menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam menuntaskan permasalahan
honorer atau pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang semula tidak memiliki
kepastian status, dengan adanya pengangkatan tersebut akhirnya kepastian status
bisa didapatkan. Walaupun jika dilihat dari segi gaji atau penghasilan yang
diperoleh, mungkin masih belum mampu membawa kesejahteraan. Hal tersebut
disebabkan karena instansi diperbolehkan menggaji PPPK Paruh Waktu minimal sama
dengan saat menjadi pegawai non-ASN, dengan kata lain tidak ada kenaikan gaji.
Walaupun mungkin ada juga instansi yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara
dengan Upah Minimum Regional atau UMR.
Selain kepastian status yang dibuktikan dengan
adanya Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sama halnya
dengan aparatur sipil negara yang lain, PPPK Paruh Waktu juga dijanjikan
mendapat keistimewaan dengan tidak perlu melalui seleksi atau tes ulang jika
akan diangkat menjadi PPPK. Syarat pengangkatan menjadi PPPK hanyalah
ketersediaan anggaran dari instansi serta hasil evaluasi kinerja. Walaupun
sepertinya akan ada ketentuan tambahan jika instansi belum mampu mengangkat
seluruh PPPK Paruh Waktu secara bersamaan. Harus dibuat aturan terkait dengan
siapa yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu,
misalnya dilihat dari segi usia dan masa kerja. Siapa yang usianya lebih senior
serta masa kerjanya lebih lama akan terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK.
Saat ini mulai banyak instansi terutama
pemerintah daerah yang mengeluhkan terkait anggaran belanja pegawai yang
membengkak dengan adanya rekrutmen PPPK maupun PPPK Paruh Waktu secara
besar-besaran. Syarat ketersediaan anggaran agar bisa mengangkat PPPK Paruh
Waktu menjadi PPPK pasti akan semakin sulit dipenuhi oleh instansi. Ditambah
lagi dengan kabar adanya pengurangan dana Tranfer ke Daerah (TKD) pada tahun
2026. Hal tersbut tentunya semakin menghambat pengangkatan PPPK Paruh Waktu
menjadi PPPK. Apalagi jika instansi berniat melakukan rekrutmen CPNS di tahun
2026, PPPK Paruh Waktu pasti harus kembali menunggu untuk bisa diangkat menjadi
PPPK.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan PPPK
Paruh Waktu agar segera diangkat menjadi PPPK yaitu dengan aktif mendesak
instansi masing-masing terutama Pejabat Pembina Kepegawaian agar berkomitmen
dan segera membuat aturan atau regulasi yang jelas berkaitan dengan
pengangkatan tersebut. Jangan sampai setiap tahun kontrak yang diberikan hanya
terus menerus sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa mendapat kepastian yang jelas
kapan bisa diangkat menjadi PPPK. Jangan sampai status PPPK Paruh Waktu hanya
dijadikan sebagai nama lain dari honorer tanpa pernah ada kejelasan terkait
dengan kesejahteraan.

0 Komentar